kievskiy.org

Tugas dan Gaji 7 Petugas KPPS Pemilu 2024 di Setiap TPS, Masing-masing Punya Wewenang Berbeda

Pekerja mengangkut bilik suara Pemilu 2024 ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 1 November 2023.
Pekerja mengangkut bilik suara Pemilu 2024 ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 1 November 2023. /Antara Foto/Jessica Wuysang



PIKIRAN RAKYAT - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) sejak dilantik pada Kamis, 25 Januari 2024.

Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 ditetapkan setelah proses pelantikan para petugas. Pelaksanaan bimtek KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan setelah pelantikan atau paling lambat satu hari setelah pelantikan.

Selama bimtek, petugas akan mengikuti sesi simulasi di lapangan untuk memperkuat pemahaman terhadap prosedur yang telah dipelajari. Materi bimtek juga mencakup beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024, seperti prosedur keluar-masuk bilik suara dan kendala administratif pada pemilih.

Adapun materi bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah tentang tata cara pencoblosan, penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilu, dan lainnya.

Apa Saja Tugas 7 Petugas KPPS di TPS?

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh 7 petugas KPPS, masing-masing memiliki tugas berbeda, apa saja?

Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan suarat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/keluarhan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  1. Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
  2. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  3. Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  4. Menjumlahkan suara tidak sah.
  5. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  1. Mengisi formulir Model C.
  2. Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  3. Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  4. Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  5. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Keenam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat