kievskiy.org

Bimtek KPPS Pemilu 2024: Berapa Kali Dilaksanakannya? Simak Jadwal dan Materi yang Akan Diajarkan

Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, tengah meneliti kertas surat suara Pemilu 2024 yang akan dilipat.
Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, tengah meneliti kertas surat suara Pemilu 2024 yang akan dilipat. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Bimbingan teknis (bimtek) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai dilakukan sehari setelah para anggota dilantik sejak Kamis, 25 Januari 2024.

Berbeda dari Pemilu sebelumya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang mendapatkan bimtek dari KPU.

Pelaksanaan bimtek KPPS Pemilu 2024 bertujuan untuk meninkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS.

Apa Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024?

Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 ditetapkan setelah proses pelantikan para petugas. Pelaksanaan bimtek KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan setelah pelantikan atau paling lambat satu hari setelah pelantikan.

Selama bimtek, petugas akan mengikuti sesi simulasi di lapangan untuk memperkuat pemahaman terhadap prosedur yang telah dipelajari. Materi bimtek juga mencakup beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024, seperti prosedur keluar-masuk bilik suara dan kendala administratif pada pemilih.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

Pemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:

  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Bimtek Dapat Uang Saku?

Anggota KPPS yang mengikuti bimtek berhak menerima kompensasi di luar gaji, yaitu honorarium (honor). Honor bimtek KPPS Pemilu 2024 berupa uang saku atau penggantian biaya transportasi.

Pemberian uang saku bimtek KPPS didasarkan pada standar APBN. Anggota KPPS berhak mendapatkan uang saku atau biaya transportasi karena bimtek merupakan bagian dari tanggung jawab dan tugas mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat