kievskiy.org

Berapa Uang Saku Bimtek KPPS Pemilu 2024? Segini Besarannya

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah memulai pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggotanya. Proses ini diadakan setelah upacara pelantikan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pembahasan mengenai penyelenggaraan bimtek KPPS Pemilu 2024 di beberapa daerah menjadi perhatian, terutama terkait variasi uang saku yang diberikan. Banyak peserta yang ingin mengetahui besaran uang saku bimtek KPPS Pemilu 2024.

Apakah Bimtek Dapat Uang Saku?

Anggota KPPS yang mengikuti bimtek berhak menerima kompensasi di luar gaji, yaitu honorarium (honor). Honor bimtek KPPS Pemilu 2024 berupa uang saku atau penggantian biaya transportasi.

Pemberian uang saku bimtek KPPS didasarkan pada standar APBN. Anggota KPPS berhak mendapatkan uang saku atau biaya transportasi karena bimtek merupakan bagian dari tanggung jawab dan tugas mereka.

Uang saku bimtek KPPS Pemilu 2024 mengikuti kebijakan setiap daerah, yang mungkin memiliki regulasi masing-masing. Beberapa daerah memberikan uang saku saja, termasuk uang makan.

Oleh karena itu, setiap anggota KPPS berhak mendapatkan uang transportasi dan uang saku, yang dapat disertai dengan makan siang, snack, atau fasilitas lain sesuai dengan kebijakan KPU daerah.

Berapa Uang Saku Bimtek KPPS Pemilu 2024?

Besaran uang saku bimtek KPPS Pemilu 2024 sangat bervariasi dan berbeda di setiap daerah. Menurut informasi di media sosial, anggota KPPS melaporkan menerima uang saku bimtek KPPS antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Selain uang saku bimtek, anggota KPPS Pemilu 2024 juga berhak menerima gaji selama menjalankan tugasnya. Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022.

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat