kievskiy.org

Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Catat Tanggalnya

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Hani Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada Kamis, 25 Januari 2024.

Usai pelantikan anggota KPPS langsung bekerja selama satu bulan, terhitung sejak pada 25 Januari-25 Februari 2024. Selain itu, terdapat bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 25-27 Januari 2-24.

Masing-masing petugas KPPS berhak mendapatkan uang saku selama bimtek dan gaji selama bertugas menjadi petugas KPPS.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

Pemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:

  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut adalah besaran gaji KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.

Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024?

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai, yakni selama sebulan penuh.

Oleh karena itu, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat