kievskiy.org

Istana Bicara Soal Pengganti Mahfud, Menteri Ad Interim atau Definitif?

 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. /ANTARA/Pradanna Putra Tampi/aa.

PIKIRAN RAKYAT - Bersamaan dengan pengumuman Mahfud MD terkait pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), publik bertanya-tanya siapa sosok yang akan menggantikannya?

Menjawab pertanyaan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presdien Ari Dwipayana mengatakan, urusan jabatan di kementerian hakikatnya menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo.

Di samping itu, Ari menyebut pembahasan terkait pengganti Mahfud sejatinya kurang tepat diajukan saat ini karena yang bersangkutan pun belum menyerahkan surat pengunduran diri pada presiden.

“Ya Pak Menko (Mahfud) saja belum menyampaikan suratnya, kita sudah berpikir soal pengganti. Kita tunggu arahan Presiden saja," kata dia.

Baca Juga: Walhi Jabar: Pemkot Bandung Salah Urus Tata Ruang

Menurut prosedur, proses pengunduran diri baru akan efektif setelah presiden memberi persetujuan melalui penerbitan keputusan presiden (Keppres) pengunduran diri menteri.

"Mengenai siapa (pengganti Mahfud), apakah nanti akan ada menteri ad interim atau langsung definitif itu akan menjadi bagian dari putusan bapak Presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud,” ujar dia.

Selanjutnya, Presiden berhak menugaskan seseorang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menko Polhukam atau langsung menunjuk Menkopolhukam definitif.

Selama proses tersebut, kata Ari, yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh Menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat