kievskiy.org

Walhi Jabar: Pemkot Bandung Salah Urus Tata Ruang

Pembangunan rumah deret Tamansari.
Pembangunan rumah deret Tamansari. /Pikiran Rakyat/Kholid

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai Pemerintah Kota Bandung salah urus tata ruang sehingga menyebabkan kondisi lingkungan kian mengkhawatirkan. Hal itu terjadi akibat kaidah lingkungan hidup kurang dijadikan pertimbangan pada perencanaan, kebijakan dan pelaksanaan serta pengawasan urusan tata ruang. 

"Pencemaran sungai-sungai, pembangunan-pembangunan yang banyak menggusur ruang kehidupan seperti di Tamansari, kontra kepentingan dengan ruang hidup warga Dago Elos, tata kelola sampah masih terus darurat tiap tahunnya hingga ruang terbuka hijau (RTH) yang dipaksakan naik dengan menghitung ruang-ruang yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi ruang terbuka hijau yang sesuai dengan kaidah lingkungan hidup," kata Manager Advokasi & Kampanye Walhi Jabar, Haerudin Inas dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola dengan serius tata ruang dinilai semakin menurun keseriusannya. Keadaan tersebut ditambah dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memperlebar celah para “pemain” yang tidak taat pada kaidah-kaidah tata ruang, lingkungan, dan kaidah yang terkandung dalam masyarakat.

Salah satu aduan masyarakat kepada Walhi Jabar  soal pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dan tidak diurusi dengan serius oleh pemerintah daerah juga muncul. Kasus tersebut terkait pengaduan masyarakat Kecamatan Arcamanik mengenai adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai di dalam zona permukiman. Zona itu dijadikan tempat penggemukan, penampungan ternak sapi yang kemudian dijual.

Baca Juga: Istana Tanggapi Keinginan Mahfud MD Menyerahkan Langsung Surat Resign ke Jokowi

"Zona tersebut termasuk ke dalam Blok Sukamiskin, Arcamanik yang mana dalam RTRW Kota Bandung tertera bahwa zona tersebut termasuk ke dalam zona pemukiman (permukiman)," ucap Inas. 

Selain itu, pengusaha ternak sapi tersebut juga membuang limbah yang dihasilkan dari peternakan itu ke Sungai Cipamokolan. 

"Yang mana Sungai Cipamokolan sendiri sebagai sungai drainese orimer sesuai yang tertera dalam RTRW Kota Bandung," ucapnya.

Limbah yang dibuang oleh pengusaha ternak tersebut, lanjutnya, telah mencemari kualitas udara dan air Cipamokolan. 

"Dalam kasus ini Walhi Jawa Barat melihat, pemerintah kota tidak serius dalam menanggapi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengusaha ternak sapi tersebut," ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat