kievskiy.org

Gibran Digugat sang 'Pahlawan' atas Perkara Wanprestasi, Ada Perjanjian Uang dengan Almas Tsaqibbirru Re A?

Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa.
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt/aa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt/aa.

PIKIRAN RAKYAT - Almas Tsaqibbirru Re A menguggat Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas tuduhan wanprestasi. Pria yang dulu memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 itu kini balik menggugat.

Gugatannya terhadap Gibran Rakabuming Raka muncul di situs Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan wanprestasi biasanya terkait perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Wanprestasi merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang. Lalu, perjanjian apa yang disepakati antara Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru Re A hingga terjadi gugatan?

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Senin 22 Januari 2024. Kasus tersebut memiliki Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dengan klasifikasi perkara Wanprestasi.

Penetapan dan dismissal dilakukan pada hari yang sama. Sedangkan putusan ditetapkan pada Rabu 24 Januari 2024, dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka.

Pokok Perkara Gugatan

Pada bagian primair, Almas Tsaqibbirru Re A menguggat Gibran Rakabuming Raka atas kerugian yang dialaminya, yakni sebesar Rp10 juta. Dia pun menggugat Wali Kota Solo itu untuk membayar kerugian yang dialaminya tersebut.

Dalam pokok perkara, Almas Tsaqibbirru Re A meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, pengadilan diminta menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melakukan wanprestasi kepadanya.

"Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan menghukum tergugat membayar Rp10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," kata pokok perkara gugatan.

Selain itu, Almas Tsaqibbirru Re A juga menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, yakni berupa uang sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan. Uang itu harus dibayarkan Gibran Rakabuming Raka jika lalai menjalankan putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat