kievskiy.org

Mahfud MD Mundur, Titipkan 3 Persoalan Ini ke Jokowi

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada hari ini, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam pertemuan yang singkat itu, Mahfud MD menitipkan sejumlah hal ke Jokowi yang menjadi catatan khususnya selama menduduki kursi Menko Polhukam.

Pertama, ia menitipkan penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kemudian, ia menitipkan penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD pun menekankan kepada Jokowi bahwa penagihan utang BLBI merupakan hal yang penting karena itu uang negara.

“Tentang utang BLBI (bantuan likuidasi Bank Indonesia), saya katakan (kepada Jokowi) 'bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung persentasenya 31,8 persen’,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 1 Januari 2024. 

Baca Juga: Kampanye Digital Lebih Disukai Gen Z ketimbang Blusukan, Kenapa?

“Saya katakan Bapak Presiden 'ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar',” ujarnya. 

Terkait dengan pelanggaran HAM, Mahfud MD mengatakan hal itu merupakan persoalan sulit. 

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarakan pemerintah atau Menko Polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” ucapnya. 

Sementara, terkait dengan revisi UU MK, Mahfud MD menjelaskan bahwa UU MK yang berlaku saat ini belum lama direvisi. Namun, ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) MK atas inisiatif DPR. 

“Saya katakan 'Bapak Presiden, saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang',” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat