kievskiy.org

Apakah Masih Bisa Pindah TPS di Pemilu 2024?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda yang berhalangan hadir untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat Anda terdaftar, jangan khawatir. Anda bisa mengajukan pemindahan TPS di domisili tempat Anda tinggal.

Langkah-langkah pindah TPS dan caranya dapat Anda simak dalam artikel ini.

Pada 2024 terdapat dua gelaran akbar yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, karena jadwal Pemilu 2024 digelar bukan di akhir pekan, beberapa orang kesulitan untuk menyertakan hak suaranya.

Bersama dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Benarkah Klaim Prabowo Soal Gerindra Perjuangkan Lahirnya UU Disabilitas?

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lantas bagaimana caranya mengurus perpindahan DPT? Simak selengkapnya:

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Prabowo Minta Maaf di Debat Terakhir Pemilu 2024, Gibran Ikut Tundukkan Kepala kepada Paslon 1 dan 3

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat