kievskiy.org

Bagaimana Cara Nyoblos Pemilu 2024 Lewat Jalur DPK?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda yang tak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 namun tetap ingin menggunakan hak suaranya, jangan khawatir karena Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda di Pemilu 2024.

Anda bisa masuk ke dalam Daftar pemilih Khusus (DPK). Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, memastikan bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).

“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.

Lantas bagaimana cara menggunakan hak suara di Pemilu menggunakan golongan kelompok DPK? Berikut ulasannya untuk Anda.

Baca Juga: Puji Anies Baswedan di Debat Terakhir, Presiden PKS: Negara Harus Adil untuk Guru

Cara Nyoblos Bagi yang Tidak Terdaftar di DPT

Bagi yang tidak terdaftar di DPT Anda bisa masuk pada golongan DPK, atau pemilih yang bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Terkait DPK ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 pasal 124

(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat