kievskiy.org

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Usai Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka pun dijatuhi sanksi 'peringatan keras terakhir' dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu disampaikan ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. Putusan tersebut diambil, setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang terkait putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," katanya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada. Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Komisioner KPU sejauh ini belum memberikan keterangan resmi atas putusan ini.

Pertimbangan DKPP dalam Putusannya

Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu diperlukan, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat