kievskiy.org

Mahfud MD Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sekali Lagi Langgar Etik, Harus Diberhentikan

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD menanggapi putusan pelanggaran etik yang diberikan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres beberapa waktu lalu.

Sepengetahuan Mahfud, KPU sudah bermasalah sejak awal. Namun masalah tersebut baru dibenahi saat ada orang yang memperkarakannya. Mahfud tidak heran dengan kondisi tersebut.

“Menurut saya, itu satu peringatan yang kesekian kalinya kepada KPU. KPU ini memang banyak masalah sejak awal. Dalam proses-proses itu kalau terjadi baru orang berteriak baru diperbaiki, orang berteriak lalu diperbaiki,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin, 5 Februari 2024.

Berkaca pada aturan yang ada, kata Mahfud, Hasyim Asy’ari harus mundur dari jabatannya jika di kemudian hari melakukan pelanggaran serupa. Sebab, kali ini teguran yang diberikan DKPP adalah peringatan terakhir.

“Menurut saya, KPU yang sekarang memang layak mendapat teguran. Jadi ya sudah kita tunggu saja perkembangannya. Kalau sudah dua kali teguran keras, berarti terjadi sekali lagi itu biasanya ya harus berhenti, harus diganti,” ujarnya.

“Menurut aturan yang umum, ini kan sudah teguran keras ini, dua kali mendapat peringatan terakhir keras. Berarti harus menjadi (teguran) berat nanti kalau masih terjadi sekali lagi,” ujar Mahfud lagi.

DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Alasannya, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena undang-undang tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat