kievskiy.org

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Apakah Gibran Rakabuming Otomatis Diskualifikasi?

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat menghadiri Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat menghadiri Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024. /Antara/Aditya Pradana P

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Senin, 5 Februari 2024.

Hasyim Asy'ari diberi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Namun, bukan cuma Ketua KPU itu yang diberi sanksi, sanksi serupa juga diberikan kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifudin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.

Ketua dan enam anggota KPU diadukan Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Apakah dengan disanksinya ketua dan anggota KPU itu berdampak terhadap status pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?

Tidak akan berdampak

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan penutup dalam debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan penutup dalam debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai, dijatuhkannya sanksi itu tak akan berdampak kepada pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," ujarnya di Jakarta, Senin.

Dia berujar, dalam membaca putusan DKPP ini mesti dilihat pada dua konteks berbeda. Pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dan kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi 'a quo' tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Selain itu, dia juga berpendapat, dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. "Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat