kievskiy.org

Puan Maharani Desak Pelanggaran Etik Ketua KPU Ditindaklanjuti, Pencalonan Gibran Batal?

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan yang diberikan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Puan meminta putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

"Ya tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Akankah putusan DKPP membatalkan pencalonan Gibran?

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres atau peserta Pemilu 2024.

Hanya saja putusan DKPP tersebut akan berdampak terhadap penilaian publik tentang proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," ujar Khoirunnisa dikutip dari BBC News Indonesia.

Dengan demikian, keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik kali ini akan tetap berlanjut karena DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.

"Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," katanya.

TPN Ganjar-Mahfud: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa dibatalkan akibat dua pelanggaran etik yang mewarnai pendaftarannya sebagai capres dan cawapres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat