kievskiy.org

Kronologi Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP hingga Divonis Langgar Etika

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

PIKIRAN RAKYAT- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, beserta enam komisioner KPU lainnya. Hal ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara. Pelanggaran tersebut tercantum dalam peraturan 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada enam komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Detail mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan enam komisioner lainnya belum dijelaskan secara rinci oleh DKPP. Namun, keputusan ini menunjukkan keseriusan DKPP dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Kronologi Pelaporan Ketua KPU

Pada Kamis, 16 November 2023, Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Eks aktivis yang tergabung dalam TPDI 2.0, Petru Hariyanto, menyatakan bahwa mereka meminta DKPP untuk memberhentikan semua komisioner KPU atas dugaan pelanggaran etika.

Menurut Petru Hariyanto, TPDI 2.0 menilai bahwa komisioner KPU telah melanggar kode etik dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024. Pengajuan berkas pencalonan Gibran dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023, sedangkan pada saat itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, Gibran belum memenuhi syarat karena belum mencapai usia 40 tahun.

"KPU baru mengubah peraturan perihal syarat pencalonan setelah Jumat, 3 November 2023, mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah maju sebagai calon presiden sebelum mencapai usia 40 tahun," jelas Petru Hariyanto.

TPDI 2.0 memandang bahwa amar putusan MK tersebut seharusnya baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru yang sesuai. Namun, KPU mengambil langkah untuk mengubah peraturan tanpa menunggu adanya keputusan resmi.

Menurut TPDI 2.0, tindakan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, mereka meminta DKPP untuk mengambil tindakan tegas terhadap komisioner KPU yang dinilai melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat