kievskiy.org

Putusan DKPP Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran, TKN: Tidak Ada Hukum yang Dilanggar

Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie, tidak khawatir elektabilitas paslon 02 akan menurun imbas putusan DKPP terkait pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Insya Allah enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran," kata Grace di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.

Grace yakin rakyat yang sudah condong ke paslon 02 tidak akan bingung hanya karena ada putusan DKPP. Sebab, putusan itu tidak terkait dengan kedudukan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

"Pemilih sudah lebih cerdas, lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," ujar Grace.

Bawaslu: Pencalonan Gibran Tidak Cacat secara Hukum

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan tersebut tidak bisa membatalkan status Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah (status) cawapres (batal)? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

Selain itu secara hukum, kata Bagja, pencalonan Gibran tidak mengalami kecacatan.

Saat ini, Bawaslu meminta KPU mengubah Peraturan (PKPU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang membolehkan capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Kami telah menyampaikan, ketika ada misalnya keputusan MK, maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tutur Bagja.

DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat