kievskiy.org

TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah). /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemungkinan akan menggugat pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan tersebut didasari oleh dua putusan yang menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langgar etik.

"Kita tau kan, keputusan MKMK Majelis Kehormatan MK itu mengatakan bahwa itu terjadi pelanggaran etika dan bukan hanya ketuanya yang dianggap melanggar etik, tapi semua Hakim MK ya melanggar etika, cuma semua ketuanya diberhentikan sebagai Ketua," ucap Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 6 Februari 2024.

"Kemarin kejadian di DKPP, Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) diberikan peringkatan keras terakhir jadi ada dua pelanggar etik. Dua putusan ini bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usahan negara ke PTUN," ujarnya.

Todung mengungkap, ada beberapa pihak sudah bersiap-siap untuk melakukan pembatalan pencalonan Gibran.

"Nah ini beberapa komunitas lawyers di Indonesia itu sudah mendiskusi kan bahwa dengan dua putusan yang merumuskan pelanggaran etika bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usahan negara ke PTUN," katanya.

Meski demikian, lanjut Todung, pihaknya tengah mendiskusi lebih lanjut langkah tersebut.

"Mungkin kami melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU ya atau ke Bawaslu pada hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," ucapnya.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berat

DKPP memberikan vonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat