kievskiy.org

Anies Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: yang Sifatnya Buruk akan Terlihat, Jangan Anggap Enteng Etika

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Anies Baswedan menyoroti peringatan keras terakhir yang diberikan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Anies mengapresiasi keberanian DKPP yang menyatakan bahwa KPU melanggar etik karena tidak mengubah PKPU saat meloloskan Gibran.

“Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng. Karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang sudah berani untuk mengungkap yang senyatanya,” kata Anies usai menghadiri acara Desak Anies di Semarang, Selasa, 6 Februari 2024.

Anies semakin yakin langkah-langkah pencalonan yang diwarnai pelanggaran dan kecurangan akan terungkap cepat atau lambat. Dia berharap putusan DKPP ini bisa membantu publik memilih pemimpin yang layak bagi masa depan Indonesia.

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan semua yang sifatnya buruk nanti dia akan terlihat,” ujar capres 01 itu.

Anies juga berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran serupa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terlebih hari pemungutan suara semakin dekat.

“Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Jadi ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran,” kata Anies.

DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Alasannya, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena undang-undang tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat