kievskiy.org

Tanggapan Bawaslu Gibran 'Kebal' dari Pelanggaran Etik KPU

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menjatuhkan sanksi pada Ketua KPU dalam urusan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Terkait polemik ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan sikapnya akan keputusan yang diberi DKKP terhadap penyelenggara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu mengaku akan menghormati putusan yang diberi DKKP terkait pelanggaran kode etik berupa peringatan keras terakhir pada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Kendati demikian, mereka enggan menanggapi lebih jauh lagi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret enam anggota KPU di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ahok Ogah Pilih Prabowo-Gibran: Sudah Tidak Sehat, Emosional

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Rahmat juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah meski turunnya putusan dari DKPP.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata dia.

Di sisi lain, dia juga memastikan telah memberitahukan KPU mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat