kievskiy.org

Cara Mudah Pindah TPS Pemilu 2024, Lakukan 7 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Antusiasme Gen Z di Cimahi untuk menjadi petugas KPPS sangat besar.
Antusiasme Gen Z di Cimahi untuk menjadi petugas KPPS sangat besar. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT -  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun, masih banyak calon pemilih yang kebingungan untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena perbedaan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut dapat terjadi lantaran calon pemilih sedang bertugas atau bekerja di luar domisilinya atau dengan berbagai alasan lainnya. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan prosedur sederhana bagi calon pemilih yang ingin pindah DPT karena berbagai alasan.

Bagaimana cara mudah untuk mengajukan pindah DPT ke domisili baru? Simak selengkapnya.

Syarat kondisi untuk dapat pindah memilih

  1. Calon Pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  1. menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tata cara mengajukan pindah memilih

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Kapan bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilih di TPS yang berada di luar domisili KTP, pemilih terdaftar DPT dapat melapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat