kievskiy.org

Jam Berapa TPS Dibuka? Simak Aturan Waktu Pencoblosan untuk Pemilu 2024

KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 13 Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta menyiapkan surat suara dalam simulasi Pemilihan Umum pada akhir pekan lalu. Menurut hasil evaluasi ditemukan surat suara yang tidak sah karena kesalahan mencoblos maupun tidak dicoblos.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 13 Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta menyiapkan surat suara dalam simulasi Pemilihan Umum pada akhir pekan lalu. Menurut hasil evaluasi ditemukan surat suara yang tidak sah karena kesalahan mencoblos maupun tidak dicoblos.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /HILMI ABDUL HALIM

PIKIRAN RAKYAT - Jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka? Pemilu 2024 sudah di depan mata, waktunya untuk warga Indonesia memberikan hak pilihnya guna menentukan pemimpin dan anggota legislatif masa depan mereka.

Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Petugas KPPS pun sudah mulai membuka TPS sejak pukul 7.00 WIB.

Aturan mengenai waktu pemungutan suara itu sudah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran. Waktu pencoblosan pemilih diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu:

  1. Pukul 7.00 sampai dengan pukul 7.59 waktu setempat;
  2. Pukul 8.00 sampai dengan pukul 8.59 waktu setempat;
  3. Pukul 9.00 sampai dengan pukul 9.59 waktu setempat; dan
  4. Pukul 10.00 sampai dengan pukul 10.59 waktu setempat.

"Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya," ujar aturan tersebut.

Jadwal Pemberitahuan Pemungutan Suara

Dalam Keputusan KPU, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya. Pengumuman itu disampaikan paling lambat lima hari sebelum waktu pencoblosan.

Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta waktu kedatangan Pemilih di TPS pun dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang bersangkutan.

"Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU," kata aturan tersebut.

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS juga harus mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan atau undangan pencoblosan. Dokumentasi bisa berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat