kievskiy.org

Bagaimana Jika Saat Pemilu WNI Sedang Umrah?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu sebentar lagi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerangkan nasib WNI yang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi ketika hari pencoblosan tiba.

Hasyim memastikan, jemaah yang sedang menjalani umrah pada 14 Februari 2024 tidak bisa menggunakan hak suaranya karena beberapa faktor.

Pertama, karena pemungutan suara di Arab Saudi akan dilakukan lebih awal, pada Jumat, 9 Februari 2024.

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Prabowo: Saya dan Pak Jokowi Tak Pernah Saling Benci dan Menyakiti

Kedua, kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Sejatinya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah sudah menyediakan surat suara untuk sejumlah pemilih, dengan catatan bagi mereka yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

Sementara surat suara cadangan yang disiapkan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN akan diprioritaskan untuk WNI yang belum terdaftar di Jeddah.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat