kievskiy.org

Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP? Jangan Khawatir, Tetap Masih Bisa Nyoblos

Ilustrasi blangko e-KTP.
Ilustrasi blangko e-KTP. /Antara/Ardiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemilih pemula alias yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya tetap bisa mencoblos meski belum memiliki KTP elektronik (e KTP). Mereka masih bisa memberikan suara pada Pemilu 2024, selama terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Meski belum memiliki e-KTP, pemilih pemula bisa menunjukkan surat keterangan maupun dokumen kependudukan yang memuat identitas diri dan foto pemilih sebagai pengganti KTP elektronik. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pihaknya berupaya melindungi hak pilih seluruh warga negara, termasuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih. Para pemilih pemula dipastikan sudah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024, meskipun belum memiliki e-KTP. 

Sepanjang terdaftar di DPT, pemilih dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Bahkan jika belum merekam e-KTP, pemilih tetap bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri.

Akan tetapi, dokumen tersebut harus dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

"Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi (SIM). Sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” kata Betty Epsilon Idroos, Senin 5 Januari 2024.

Bolehkah KK Jadi Pengganti e-KTP?

Sementara itu, seusai aturan KPU, kartu keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP karena tidak memuat foto pemilih. Namun, Betty Epsilon Idroos beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa KK bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.

"Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga," ucapnya, Selasa 4 Juli 2023.

Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin. Dia mengatakan, bagi pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau membawa kartu keluarga (KK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat