kievskiy.org

Ini Hal yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Aturan Bisa Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang mulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 13 Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 278 yang menyebut bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

Selama masa tenang, ada hal yang tak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye, yakni menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk;

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya,
  2. Memilih paslon,
  3. Memilih parpol peserta pemilu tertentu,
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu,
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggarnya bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Kebebasan Pers Tanpa Pembatasan dalam Masa Tenang Pemilu 2024

“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana Pasal 278, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” kata Pasal 523. 

Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur bahwa berbagai pihak tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama masa tenang masih berlangsung. Melanggar aturan tersebut berarti harus siap dijatuhi sanksi. 

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujar keterangan dalam Pasal 509.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga tak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu, yang bisa menguntungkan maupun merugikan.

Masa Tenang di Jakarta

Pada Sabtu, 10 Februari 2024, ribuan personel gabungan sudah mulai bersiap menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo

"Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang," ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat