kievskiy.org

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Hati-hati Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024. Pun demikian gelaran debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangkai acara pemilu 2024 sudah resmi berakhir.

Lima sesi telah terlewati dengan komposisi debat capres tiga kali, dan cawapres dua kali.

Sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 tinggal tersisa masa tenang, yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu. Di sana dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilih.
- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
- Memilh partai politik peserta pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat