kievskiy.org

Siapa yang Harus Bersihkan Sampah Baliho dan Poster Kampanye 2024?

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sepanjang kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye atau APK bertebaran di ruang-ruang dan fasilitas publik. Kota, kabupaten, hingga pedesaan tak lepas dari selebaran pamflet, poster, hingga baliho bergambarkan wajah para pejabat yang mencalonkan diri Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Lantas siapa yang harus membersihkan semua sampah bekas pemasangan APK itu setelah kampanye selesai?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tanggung jawab pembersihan APK dibebankan kepada masing-masing peserta pemilihan umum yang menyebarkannya.

Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang dipasang di ruang-ruang publik harus dibersihkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.

Ia mulanya mengimbau kembali larangan masa tenang jelang pemungutan suara, 14 Februari 2024.

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya, di Surabaya, Minggu, 11 Februari 2024.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar dia lagi.

Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024, Tanggal Berapa Nyoblos Gubernur, Bupati, dan Wali Kota?

Membantu kerja peserta pemilu, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, sudah memulai menyisir tempat-tempat yang dipenuhi APK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat