kievskiy.org

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara? Jangan Sampai Kena Tegur Petugas KPPS

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Tinggal tiga hari lagi sebelum masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam menentukan calon pemimpin dan anggota legislatif untuk lima tahun ke depan. Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Nantinya, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas akan mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan. Undangan itu diserahkan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada hari pencoblosan, masyarakat datang ke TPS membawa tanda pengenal dan surat undangan. Setelah itu, petugas akan melakukan pendataan dan memanggil peserta Pemilu untuk memberikan hak suara secara bergantian di bilik suara.

Ada sejumlah aturan yang harus ditaati pemilih ketika melakukan pencoblosan di bilik suara. Berikut, hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika berada di bilik suara:

Membawa HP

Larangan membawa telepon genggam atau handphone (HP) ke bilik suara tertera dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Pasal 25 ayat (1) huruf e.

Larangan membawa HP ke bilik suara juga ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Disebutkan bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Mencoret Surat Suara

Selain dilarang membawa HP, pemilih juga tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara yang diterima. Aturan itu tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat