kievskiy.org

Waspada Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Siapa pun Bisa Kena Sanksi Pidana

Ilustrasi politik uang.
Ilustrasi politik uang. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Selain fokus pada penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024, pada masa tenang Bawaslu Jabar tetap fokus pada patroli pengawasan anti money politic atau politik uang. Adapun masa tenang dimulai pada 11-13 Februari 2024.

"Di dalam masa tenang ini, bahkan di hari H, semua orang bisa terjerat pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam di Youth Center, Arcamanik, Kota Bandung pada Jumat 9 Februari 2024.

Acaman hukuman

Dikatakan Zacky, jika pada masa kampanye itu dibatasi hanya 3 subyek hukum peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye. Tetapi nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana.

"Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang," katanya.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam.

Jika ditemukan money politic, pihaknya akan membahas langsung ke Sentra Gakumdu. Kecuali pelanggaran yang sifatnya administratif, pada hari yang sama Bawaslu bisa melakukan saran perbaikan untuk diperbaiki. "Kalau pidana berproses di Gakumdu," ucapnya.

Menurut Zacky, kalau soal kerawanan berdasarkan IKP, Jabar berada di urutan keempat. Kemudian ada sembilan kabupaten kota yang paling rawan.

"Tapi, saya kira semua daerah berpotensi. Semua daerah berpotensi, karena ini kan masa tenang, masa kampanye-nya sudah habis, jadi tetap saja seluruh daerah harus siap-siaga," ucapnya.

Sementara untuk pengawasan terhadap penyelenggara seperti KPU atau KPPS menurutnya ada dalam dua aspek.

"Aspek profesional yang harus dibahas karena kalau KPPS tidak baca PKPU 25 soal penguat itu, keputusan 66 dari KPU yang soal teknis, rigid, ini berpotensi kaitan dengan pelanggaran administrasi. Karena itu, dalam aspek itu kita imbau supaya KPPS juga memperhatikan regulasi itu. Pengawas TPS juga demikian, saksi juga demikian," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat