kievskiy.org

Bawaslu: Pencalonan Gibran Tidak Cacat, Pelanggaran Etik KPU Tak Bisa Batalkan Status Cawapres

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan tersebut tidak bisa membatalkan status Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah (status) cawapres (batal)? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

Selain itu secara hukum, kata Bagja, pencalonan Gibran tidak mengalami kecacatan.

Saat ini, Bawaslu meminta KPU mengubah Peraturan (PKPU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang membolehkan capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Kami telah menyampaikan, ketika ada misalnya keputusan MK, maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tutur Bagja.

TKN: Pencalonan Gibran Sah di Mata Hukum

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhman, merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik lantaran meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Oktober 2023.

Habiburokhman menyebut bahwa putusan DKPP tidak bersifat final karena tidak berkaitan dengan kedudukan hukum Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Dia beralasan, capres dan cawapresnya tidak berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP, ini putusan persoalan teknis. Saya garis bawahi teknis pendaftaran," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menegaskan putusan DKPP tidak menggugurkan pencalonan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat