kievskiy.org

Bolehkah Warga Mencabuti Baliho Kampanye?

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Proses Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa 13 Februari 2024. Selama masa itu pula, tidak diperbolehkan lagi dilakukan kampanye untuk meraih dukungan masyarakat.

Tidak hanya itu, selama masa tenang pula para Capres-Cawapres hingga Caleg harus menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, banner, spanduk, billboard, dan lain sebagainya yang terpasang di berbagai tempat umum. Penurunan itu dilakukan, maksimal hingga H-1 hari pemungutan suara.

Jika pada saat masa tenang masih ada APK seperti baliho, banner, hingga bendera partai yang belum diturunkan, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menertibkannya.

Lalu, apakah warga boleh mencabut baliho dan alat lain yang digunakan untuk kampanye? Berikut penjelasannya.

APK Tanggung Jawab Peserta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu 2024. Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Minggu 11 Februari 2024.

Selama masa kampanye, peserta hingga tim kampanye dilarang merusak atau menurunkan APK. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu".

Akan tetapi, jika sudah tiba masa tenang Pemilu, para peserta harus menurunkan seluruh APK yang mereka pasang. Hal itu tertuang dalam Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat