kievskiy.org

Jika Masih Kampanye di Media Sosial selama Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Jerat Hukum yang Menanti

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Kini, periode Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Pada masa tenang ini, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta Pemilu. Salah satunya adalah tidak boleh lagi berkampanye, termasuk di media sosial.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli siber guna mengawasi para peserta Pemilu agar tidak berkampanye dalam media sosial mereka yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu. 11 Februari 2024.

Baca Juga: Sikap Bawaslu Usai Disebut Inkompeten dalam Film Dirty Vote

Masa tenang Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Selama periode tersebut, Bawaslu melarang aktivitas kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly dilaporkan Antara.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Puskesmas di Kota Bandung Bakal Beroperasi 24 Jam pada 14 Februari 2024

7 Indikator Kerawanan

Bawaslu menyebut ada tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga diyakini dapat memengaruhi kelancaran tahapan pencoblosan surat suara pada 14 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat