kievskiy.org

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Tanggal 14 Februari, Pastikan Tidak Tertinggal!

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 akan tiba pada puncaknya, Rabu, 14 Februari 2024. Sebelum Anda pergi ke TPS, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting agar bisa mencoblos.

Ada beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa ke TPS. Dokumen ini sebagai syarat untuk menyalurkan hak suara Anda.

Lantas dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS? berikut telah Pikiran-Rakyat.com rangkum untuk Anda.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

  1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu Jawab Kritik 'Dirty Vote': Terima Kasih Lho, Kami Siap Tanggung Jawab

Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C pemberitahuan-KPU

Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat