kievskiy.org

Telat Urus Pindah Memilih, Apa Masih Bisa Nyoblos di TPS?

Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS.
Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jika Anda telat mengurus izin pindah memilih dan tak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024, jangan khawatir. Anda tetap bisa menggunakan hak suara Anda di Pemilu 2024.

Anda bisa masuk ke dalam Daftar pemilih Khusus (DPK). Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, memastikan bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).

“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.

Lantas bagaimana cara menggunakan hak suara di Pemilu menggunakan golongan kelompok DPK? berikut ulasannya untuk Anda.

Baca Juga: Gelandang Persib Marc Klok Siap Coblos Capres di Pemilu 2024, Bakal Pilih yang Penuhi Syarat Ini

Cara Nyoblos Bagi yang Tidak Terdaftar di DPT

Bagi yang tidak terdaftar di DPT Anda bisa masuk pada golongan DPK, atau pemilih yang bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Terkait DPK ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 pasal 124

(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat