kievskiy.org

5 Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024, Lengkap Panduan Offline dan Online

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 sudah memasuki masa puncak. Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari-H pencoblosan dan pemungutan suara di Indonesia. Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing lokasi akan dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 siang waktu setempat.

Sebagai warga negara yang baik, penting agar semua pihak berpartisipasi mengawal proses pemilu dengan ketat. Terdapat berbagai cara untuk melakukan upaya penjagaan tersebut. Di antaranya pelaporan kecurangan melalui satu cara offline dan empat cara via online.

Pelaporan Langsung (Offline)

Laporan langsung bisa dengan mendatangi kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan dan luar negeri, sebagaimana lokasi dugaan kecurangan didapatkan.

Pelaporan disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya
dugaan kecurangan bersangkutan. Bawaslu buka pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00, sedangkan Jumat jam kerja berlaku hingga pukul 16.30 waktu setempat. Namun, khusus masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, laporan disampaikan 1x24 jam.

Perlu diingat bahwa penyampaian laporan secara offline tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika demikian, maka laporan secara otomatis tidak akan ditindaklanjuti.

Dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat diwakili pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

"Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: 10 Twibbon Pemilu 2024, Rayakan Pesta Demokrasi di Media Sosial

Pelaporan Daring (Online)

Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilu secara daring (online) melalui kanal pemerintah dan swasta, di antaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat