kievskiy.org

Sistem Noken di Papua, Jaga Stabilitas Politik atau Langgar Prinsip Demokrasi?

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sistem noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024.
Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sistem noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. /Antara/Gusti Tanati

PIKIRAN RAKYAT - Di Indonesia, sistem noken atau ikat dalam pemilihan umum masih digunkana di beberapa daerah, salah satunya Papua. Sistem ini memungkinkan pemilih memberikan hak suara kepada calon tanpa melalui proses pemilihan yang demokratis.

Dalam bahasa Papua, noken punya arti kantong. Dalam praktiknya, pemimpin lokal biasanya akan memengaruhi keputusan pemilih dan memungkinkan mereka memanipulasi hasil pemilihan sesuai kepentingan masing-masing.

Sejak lama, sistem ini menjadi kontroversi lantaran dinilai melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Banyak pihak yang menentang sistem noken karena hanya dianggap membatasi masyarakat untuk memilih pemimpin baru secara bebas dan tunduk pada kehendak pemimpin lokalnya.

Meski demikian, sistem noken ini masih berlangsung hingga saat Pemilu 2024. Alasannya, sistem noken sengaja digunakan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah sekitar tempat pemilihan. Pemerintah pun memandang bahwa sistem noken diperlukan demi menjaga keharmonisan antarsuku sekaligus menghindari konflik di daerah-daerah rawan.

Lagi-lagi, alasan tersebut ditentang sejumlah pihak. Banyak yang menganggap dalih menjaga stabilitas politik tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar prinsip demokrasi hingga hak asasi manusia.

Daerah Penyelenggara Sistem Noken

Pada Pemilu 2024, pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut rincian daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024:

Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai.
  • Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS Kelurahan Wamena Distrik Wamena Kota, Kelurahan Sinapuk Distrik Wamena Kota, dan Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota.
  • Kabupaten Nduga.
  • Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma Distrik Kobakma dan Kampung Kelila Distrik Kelila.
  • Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi di Distrik Tiom, Kampung Ekanom Distrik Pirime, Kampung Yorenime Distrik Makki, Kampung Yogobak Distrik Nogi, dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game di Distrik Yiginua.
  • Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi,
  • Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera di Distrik Karubaga.

Provinsi Papua Tengah

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Deiyai
  • Kabupaten Dogiyai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat