kievskiy.org

Perolehan Suara Sementara Atalia Praratya, Unggul Jauh di Dapil Jabar I Kalahkan Nurul Arifin

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ataliapr

PIKIRAN RAKYAT – Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I dari Partai Golkar. Di Dapil tersebut, Atalia Praratya maju bersama dengan 6 caleg dari Partai Golkar lainnya.

Dapil Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Dapil ini juga dipandang sebagai Dapil neraka karena banyaknya tokoh-tokoh ternama yang nyaleg di dapil tersebut. Sejumlah nama-nama beken seperti Atalia 'Bu Cinta' Praratya, Nico Siahaan, Melly Goeslaw, hingga M Farhan bersaing mendapatkan suara di Dapil Jawa Barat I.

Berdasarkan data Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipantau melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, Atalia Praratya unggul jauh dibanding dengan rekan-rekannya di Partai Golkar. Hingga 15 Februari 2024 pada pukul 17.00 WIB, istri Ridwan Kamil itu mendapatkan suara sebesar 11.478 jauh lebih besar dibandingkan dengan caleg Partai Golkar lainnya.

Sementara di urutan kedua terdapat nama Ahmad Fitri dengan raihan 5.472 suara. Sedangkan, nama Nurul Arifin menjadi caleg di urutan ketiga terbanyak dengan perolehan 3,629 suara diikuti oleh Asep Saepudin dengan 3.520 suara.

Berikut adalah perolehan suara sementara caleg Partai Golkar di Dapil Jawa Barat I hingga 15 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

  1. ATALIA PRARATYA, S.I.P., M.I.Kom. - 11.478 suara
  2. AHMAD FITRI, S.M. - 5.472 suara
  3. NURUL ARIFIN, M.Si. - 3.629 suara
  4. H. ASEP SAPSUDIN - 3.520 suara
  5. EUIS RATNANINGSIH, M.M. - 3.340 suara
  6. MUHAMAD SURYA WIJAYA - 2.627 suara
  7. HEIDY MULYADI HIDAYAT - 2.021 suara

Cara Penentuan Caleg yang Lolos jadi Anggota Dewan

Dalam proses penetapan kursi dalam pemilihan umum, metode Sainte-Laguë Murni menjadi salah satu metode yang umum digunakan KPU untuk mengalokasikan kursi kepada partai politik dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dst.) untuk menentukan perolehan kursi setiap partai politik.

Misalnya, dalam sebuah dapil terdapat tiga partai politik: A, B, dan C. Jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai adalah sebagai berikut: partai A mendapat 10.000 suara, partai B mendapat 5.000 suara, dan partai C mendapat 1.000 suara.

Pertama, suara dari semua partai dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu 1. Karena partai A memiliki suara terbanyak, partai tersebut mendapatkan satu kursi dari pembagian suara tersebut.

Kemudian, untuk menentukan kursi kedua, suara partai A dibagi dengan angka 3, sementara suara partai lain masih dibagi dengan angka 1. Dalam contoh ini, partai B mendapatkan suara terbanyak setelah pembagian suara kedua, sehingga partai B berhak atas satu kursi.

Proses ini terus berlanjut hingga semua kursi teralokasikan kepada partai yang bersaing. Namun, sebelum menggunakan metode Sainte-Laguë, partai harus memenuhi ambang batas parlemen. Setelah memenuhi ambang batas parlemen, metode Sainte-Laguë Murni digunakan untuk mengubah suara menjadi kursi di DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat