kievskiy.org

Bawaslu Harus Punya Keberanian, Kepercayaan Publik Taruhannya

Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saat perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saat perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. /Antara/Bayu Pratama S.

PIKIRAN RAKYAT - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menemukan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu 2024. Bahkan, lebih parah dari Pemilu 2019. Berdasarkan pantauan lembaga pemantau pemilu itu, di tujuh provinsi, yakni Lampung, Gorontalo, Papua Barat Daya, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan ditemukan logistik surat suara banyak yang tercoblos, tertukar, dan hilang.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati berujar, selain karena indikasi terjadi di banyak provinsi juga tidak ada gerak cepat yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, kecurangan dalam pemilu bisa berdampak pada kepercayaan publik atas pelaksanaan pemilu.

"Ini berkaitan dengan trust (kepercayaan) publik kepada penyelenggara pemilu semakin terkikis," tutur dia.

Neni berujar, DEEP Indonesia sudah melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di beberapa provinsi itu ke Bawaslu setempat dan pusat, dilengkapi dengan bukti yang dimiliki. Namun, pesimistis Bawaslu akan bergerak cepat menyelidiki kasus-kasus dugaan kecurangan lantaran selama 75 hari tahapan kampanye saja peluit Bawaslu masih senyap.

Dia pun membandingkannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 kala Bawaslu langsung menindak pelaku pelanggaran.

"Bawaslu ini terlalu fokus pada pencegahan dan imbauan dibandingkan penindakan pelanggaran. Padahal justru ketika di lapangan tidak bisa dicegah dan diimbau, harus ditindak secara serius," kata dia.

"Tapi penindakan sangat-sangat lemah. Pada 2019 putusan sangat progresif bahkan ada caleg yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang di 50 kecamatan," tuturnya lagi.

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu berkewenangan besar untuk menangani pelanggaran pemilu sampai penyelesaian sengketa. Sehingga, Neni berharap, dalam kasus surat suara yang sudah dicoblos, Bawaslu bisa mencari dan mengungkap aktor utamanya, sebab kepercayaan publik menjadi taruhannya.

"Jadi menurutku, Bawaslu harus ada keberanian," ucap Neni, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat