kievskiy.org

Kalau Mau Ada Perubahan, Pemilu Serentak Harus Direformasi Total

Masyarakat adat di Kampung Adat Cireundeu antusias menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat adat di Kampung Adat Cireundeu antusias menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024. / Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

 

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 57 petugas pemilu dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas perlindungan masyarakat (Linmas), saksi, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 17 Februari 2024. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, bila kepengin ada perubahan untuk Pemilu 2029 maka perlu ada evaluasi menyeluruh dan perubahan model pemilu di Indonesia.

"Kalau mau ada perubahan, harus direformasi total," tutur Khairunnisa, "enggak bisa lagi pemilu dengan model lima kotak seperti ini. Enggak sehat."

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017, pemilu digelar sabah lima tahun sekali secara serentak, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum Pemilu 2024, empat petugas pemilu dari Yogyakarta dan Jawa Barat mengajukan permohonan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat petugas itu meminta ketentuan pemilu serentak dengan lima kotak suara sekaligus dibatalkan, mempertimbangkan tragedi Pemilu 2019 saat banyaknya yang menjadi korban jiwa. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memisahkan pemilu legislatif daerah dengan pemilu nasional.

Walakin, permohonan keempat orang tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi. Argumen beban kerja tinggi petugas pemilu di lapangan disebut terkait dengan manajemen pemilu yang jadi tanggung jawab penyelenggara, sehingga Pemilu 2024 tetap digelar serentak.

Harusnya dipisahkan

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengungkapkan, sistem pemilu di Indonesia yang kompleks dan rumit mesti dipisahkan. "Pemilu yang nasional ya nasional, yang lokal ya lokal. Itu akan lebih memudahkan."

Selain itu, pemilu serentak membuat pemilih kerap cuma fokus pada kandidat presiden dan wakil presiden, sehingga para calon anggota legislatif atau caleg pun menjadi terlupakan. Akhirnya, saat masuk ke TPS, pemilih bingung menghadapi banyaknya pilihan caleg dan cenderung memilih selebriti yang wajahnya dirasa familiar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat