kievskiy.org

Dua Tersangka Pencurian Uang Rakyat Pupuk Subsidi Ditahan, Negara Rugi Rp14 Miliar Lebih

Kajari Karawang Syaifullah (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pupuk bersubsidi.
Kajari Karawang Syaifullah (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pupuk bersubsidi. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan General Manager Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek berinisal TH dan Manager PT Anugrah Tiga Bersaudara (ATS) berinisial H selaku distributor pupuk bersubsidi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya dikabarkan melakukan tindak pidana korupsi atau pencurian uang rakyat terkait penyaluran pupuk bersubsidi hingga merugikan negara Rp14 miliar lebih.

Penahan kedua tersangka berlangsung dramatis. Sebab, keduanya sempat tak sadarkan diri dari siang hingga petang.

Pihak Kejaksaan akhirnya mendatangkan tim medis dari RSUD Karawang untuk memeriksa kesehatannya. Sekira pukul 19.30 WIB akhirnya kedua tersangka pulih dan dapat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan mereka di Aula Kejaksaan setempat.

Tersangka TH yang juga Mantan GM Pemasaran PT PKC saat dibawa ke Aula Kejaksaan Negeri Karawang menggunakan kursi roda.
Tersangka TH yang juga Mantan GM Pemasaran PT PKC saat dibawa ke Aula Kejaksaan Negeri Karawang menggunakan kursi roda.

Kejadian sejak 2016

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, kedua tersangka telah menyelewengkan pupuk bersubsidi sejak tahun 2016. Mereka melakukan konspirasi penimbunan pupuk bersubsidi sehingga terjadi kelangkaan pupuk di beberapa tempat.

"Tindak pinda korupsi itu terjadi saat tersangka TH diangkat menjadi GM Pemasaran PKC tahun 2016. Dan pada 30 November 2016, TH menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi. Padahal PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi," ujar Kajari.

Dijelaskan, setelah menjadi distributor resmi PKC, PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebanyak 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik tersebut.

Barang bukti

Tumpukan uang sebanyak Rp 4 Miliar lebih merupakan barang bukti penyelewengan pupuk bersubsidi.
Tumpukan uang sebanyak Rp 4 Miliar lebih merupakan barang bukti penyelewengan pupuk bersubsidi.

Menurut Syaifullah, dari kasus Tipikor itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset milik para tersangka masih dalam penelusuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat