kievskiy.org

Perundungan di Binus School Serpong, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis kepada Korban

Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons peristiwa perundungan di Binus School, Serpong, Tangerang Selatan.

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan (bullying) oleh sejumlah pelajar yang terjadi di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Serpong, Tangerang Selatan, yang menyebabkan seorang anak mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Rini mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan, baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 di bangku SMA. Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul.

“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” ujar Rini dalam keterangannya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Unggahan di medsos viral

Rini mengemukakan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, awal mula terungkapnya kasus perundungan tersebut berasal dari unggahan salah satu kerabat korban di kanal media sosial yang membahas terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh pelajar di salah satu SMA ternama di Serpong.

Adapun unggahan tersebut viral setelah diketahui salah satu terduga terlapor merupakan anak dari seorang publik figur. Sekelompok terlapor tersebut diketahui masih ada yang berusia anak dan lainnya sudah masuk usia dewasa.

Sejak 16 Februari lalu, katanya, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan orang tua korban akan hadir mendampingi.

“Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Rini.

Rini menekankan, kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat semata, namun juga menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat