kievskiy.org

Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya agar Peserta Dapat Relaksasi

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Kabar bahagia di tengah pandemi Covid-19 bagi para pekerja.

Usai sebelumnya disalurkan dana BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, kini pemerintah memberikan relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar 1 persen iuran selama enam bulan.

Baca Juga: Manfaat Tanaman Bambu Secara Ekonomi dan Sosial Budaya, Bisa untuk Konservasi Tanah dan Air

Artinya BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan iuran sebesar 99 persen.

Relaksasi ini berlaku dari mulai bulan Agustus hingga Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan PortalSurabaya.com dalam artikel "Pemerintah Resmi Berikan Diskon Iuran 99% BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya", pemberian potongan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Soal Kabar Mundurnya Febri Diansyah dan Puluhan Pegawai KPK Lain, Komisi III DPR RI: Biasa Saja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa peserta hanya perlu membayar 1 persen saja dan pembayaran 99 persen sisanya bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat