kievskiy.org

Eks Ketua MK: KPU-Bawaslu Tidak Boleh Tunduk pada DPR

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Widodo S Jusuf

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya tidak boleh tunduk terhadap tekanan DPR.

"Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman," ujar Jimly dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 25 Februari 2024.

Jimly menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, maupun anggota DPR adalah bagian dari peserta Pemilu. Sementara KPU dan Bawaslu merupakan kekuasaan tersendiri yang tak boleh tunduk kepada peserta Pemilu.

Baca Juga: AHY Pilih Rekonsiliasi Ketimbang Hak Angket: Jangan Terjebak dalam Urusan yang Tidak Produktif

"KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta Pemilu," katanya.

Oleh karena itu, Jimly mengatakan bahwa hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya. Sebab hanya putusan Bawaslu, PT-TUN dan MK yang dapat memengaruhi tahapan Pemilu.

"Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan Pemilu beserta hasilnya, kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat," ujarnya.

Ganjar Usul Hak Angket

Belakangan ini, wacana hak angket mulai bergulir usai rencananya akan diajukan oleh partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Ganjar, hak angket merupakan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat