kievskiy.org

Mahfud MD: Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Nggak Bisa Diangket, Pemerintah yang Bisa

Heboh, Hubungan Mahfud MD dan Ganjar Pranowo Disebut Retak, Benarkah?
Heboh, Hubungan Mahfud MD dan Ganjar Pranowo Disebut Retak, Benarkah? /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa sasaran hak angket bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan pemerintah. Untuk itu, menurut Mahfud langkah ini tidak akan serta merta membatalkan putusan atau ketetapan KPU.

Mahfud menjelaskan, nantinya, hak angket bukan hanya akan 'menguji' kebijakan pemerintah terkait Pemilu 2024, melainkan penggunaan anggaran dan wewenang dalam implementasi kebijakan tersebut.

Tindak-tanduk petahana dalam Pemilu, itulah pokok perihal yang akan diperiksa melalui pengunaan hak angket oleh parlemen, sebagaimana hak konstitusi yang termaktub dalam undang-undang.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya, dalam keterangan di Sleman, Minggu, 25 Februari 2024.

Dia sebelumnya menegaskan, bahwa hak angket DPR adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal itu murni urusan DPR dan partai politik (parpol) di dalamnya. Untuk itu tak benar narasi niat penggugat adalah demi mengubah hasil akhir pemilu.

Artinya, hak angket tidak memiliki kekuatan untuk mengubah keputusan KPU, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu yang sampai hari ini menimbulkan polemik tesendiri.

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," kata eks Menko Polhukam tersebut.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," ujarnya, menegaskan kembali.

Baca Juga: AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Prabowo Tak Harus Selalu Diumbar Isinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat