kievskiy.org

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan, Kampus: Kami Pegang Praduga Tak Bersalah

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Pancasila, berinisial ETH (72) dipolisikan buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu karyawannya. Terduga korban diketahui berinisial RZ (42) yang bekerja di bagian kehumasan.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, RZ sempat dipanggil ke ruang rektor pada Februari 2023. Tetapi setibanya di ruangan tersebut, ETH diduga melakukan tindakan tak senonoh sehingga membuat korban syok.

Merasa dirugikan, akhirnya RZ melaporkan ETH dengan surat teregister LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Dalam kasus ini, ETH dituding melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi hingga Pihak Kampus Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan itu tengah diproses oleh pihaknya.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menuturkan pihaknya sudah mengetahui persoalan yang menjerat pimpinan kampusnya.

Kendati demikian, Universitas Pancasila akan tetap menerapkan praduga tak bersalah serta menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat