kievskiy.org

TikTok Shop Masih Langgar Aturan Meski Sudah Gandeng Tokopedia

TikTok Shop.
TikTok Shop. /TikTok Shop

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini. Hal itu, guna melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.

"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, Senin 26 Februari 2024.

Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Dia mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.

"Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia," ucap Isy Karim.

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023. Menurutnya, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

"Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku," ujarnya.

Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. Untuk memenuhi hal itu, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.

TikTok Shop Masih Langgar Aturan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada hari Senin 19 Februari 2024 mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dia menilai, TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat