kievskiy.org

Beda Kronologi Penangkapan 9 Petani Perkara Lahan Proyek Bandara VVIP IKN Versi Kelompok Tani dan Polisi

Ilustrasi petani.
Ilustrasi petani. /Pixabay/aamiraimer

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak sembilan petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang, Kalimantan Timur, ditangkap Polisi pada Sabtu 24 Februari 2024. Mereka dituduh melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bandara VVIP IKN Nusantara tersebut dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik. Kemudian di Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Keluarga para petani mengeklaim mereka ditangkap semena-mena dan tanpa surat penangkapan. Mereka juga mengatakan, sembilan orang itu hanya menuntut haknya atas lahan mereka yang 'diambil' untuk kebutuhan proyek bandara baru.

Kronologi Versi Kelompok Tani

Menurut pihak keluarga, sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang yang ada di Kelurahan Pantai Lango Penajam, tengah melakukan koordinasi tentang adanya dugaan aktivitas penggusuran lahan pihak pelaksana proyek Bandara VVIP IKN pada Sabtu 24 Februari 2024 pukul 20.19 WITA.

Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga. Kemudian, datanglah iring-ringan tujuh kendaraan Polda Kaltim yang mengamankan para petani tersebut.

Agustina yang ditunjuk sebagai juru bicara dari pihak keluarga, mengataan bahwa sembilan anggota kelompok tani itu 'ditangkap seperti penjahat narkoba'. Keterangan polisi menyebutkan, sembilan orang petani itu ditangkap karena mengancam para pekerja proyek dengan menggunakan senjata tajam. Mereka juga dianggap menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Secara terpisah, Peradi Balikpapan sebagai anggota Koalisi Tanah Untuk Rakyat menegaskan akan mendampingi sembilan orang petani itu.

"Kami segera menengok warga di tahanan Polda," ucap Ketua Peradi Balikpapan Ardiansyah, Senin 26 Februari 2024.

Dia menegaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut adalah kriminalisasi pada warga yang sedang mempertahankan hak-haknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat