kievskiy.org

Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto

Presiden Jokowi resmi memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi resmi memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan kenaikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Pemberian pangkat tersebut sesuai sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

“Penganugerahan ini adalah sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ucapnya menambahkan.

Respons Jubir Prabowo

Sebelumnya, Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut didasari oleh kontribusi Prabowo pada dunia militer dan pertahanan. Pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (letjen) TNI atau jenderal bintang tiga.

"Pak Prabowo menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI,” kata Dahnil dalam tayangan video, sebagaimana dikutip Selasa, 27 Februari 2024.

"Pemberian jenderal penuh kepada pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan, oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” ucapnya menambahkan.

Dahnil menyebut kenaikan pangkat Jenderal kehormatan juga pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan. Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," kata Dahnil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat