kievskiy.org

Hasyim Asy'ari si Sakti Mandraguna, 4 Kali Langgar Etik tapi Masih Jadi Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Konsultan Media dan Politik, Hersubeno Arief mempertanyakan keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Padahal, dosa-dosanya sebagai Ketua KPU tidaklah ringan.

Menurutnya, meski kasus terbaru Hasyim Asy'ari terkait rekrutmen anggota KPU Kabupaten Nias lebih ringan daripada kasus sebelumnya, tetap saja akumulasi kesalahan yang dilakukan Ketua KPU itu tidak bisa dibiarkan. 

"Yang jadi persoalan bukan enggak terlampau berat, karena kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa-peristiwa sebelumnya di mana dia dinyatakan bersalah dan mendapat teguran berupa teguran keras yang terakhir," tutur Hersubeno Arief, Kamis 29 Februari 2024.

"Itu yang jadi pertanyaan, akumulasinya sudah banyak kok kemudian dia tetap tidak dipecat? Kalau dalam sepak bola, dia sudah pernah kena kartu kuning sampai beberapa kali, bahkan seharusnya sudah kena kartu merah, tapi ternyata tetap tidak dikeluarkan dari permainan," katanya menambahkan.

Pelanggaran I: Pertemuan dengan Wanita Emas

Pelanggaran pertama yang dilakukan Hasyim Asy'ari terjadi pada 18 Agustus 2022. Kala itu, dia terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas.

Dalam perkara tersebut, Mischa Hasnaeni Moein dan Hasyim Asy'ari berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, dia disebut membiayai tiket Ketua KPU.

Padahal, Hasyim Asy'ari punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022. Dia pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena pertemuannya dengan Wanita Emas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Kasus ini waktu itu sangat menggegerkan, karena masalah etikanya kemudian dikait-kaitkan dengan masalah kesusilaan. Hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita di luar pernikahan, tapi itu tidak masuk dalam ranah DKPP kelihatannya ya," ujar Hersubeno Arief.

"Karena itu, kemudian sanksi yang dijatuhkan sangat berat, peringatan keras, dan terakhir. Bagaimana anda menafsirkan kata peringatan keras dan terakhir itu? Kalau saya menafsirkannya, kalau melakukan pelanggaran lagi ya tidak ada maaf, harus dipecat," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat