kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akui 2.325 TPS Salah Konversi Formulir C Hasil Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

 

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengakui adanya sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami kesalahan konversi dalam Formulir Model C1-Plano, yang merupakan catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis.

Meskipun demikian, KPU belum melakukan pemeriksaan detail terkait jumlah suara yang tidak akurat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan dalam konversi hasil pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan dalam penghitungan suara di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU telah meminta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mengoreksi kesalahan konversi yang terjadi.

"Supaya proses pemindaian menjadi jelas dan dapat dibaca sebagaimana yang tertulis dalam formulir," terangnya.

Baca Juga: Real Count KPU Pukul 18.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul 56,36 Persen

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut, yang kemudian menghasilkan angka perhitungan secara otomatis. Namun, perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap menjadi masalah yang muncul.

Sirekap sendiri adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi.

Perlu dicatat bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat