kievskiy.org

Perolehan Suara Sementara Uya Kuya Versi Real Count KPU, OTW ke Senayan?

Puluhan, Daftar Artis Caleg Pemilu 2024, Parpol dan Dapilnya: Uya Kuya, Once Mekel, Ayu Azhari, Siapa Lagi?
Puluhan, Daftar Artis Caleg Pemilu 2024, Parpol dan Dapilnya: Uya Kuya, Once Mekel, Ayu Azhari, Siapa Lagi? /Instagram/@king_uyakuya

PIKIRAN RAKYAT – Pembawa acara sekaligus aktor Uya Kuya maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Selatan.

Uya Kuya maju bersama dengan 6 caleg PAN lainnya yakni Adhyaksa Dault, Dian Islamiati, Lula Kamal, Syafrudin Budiman, Eko Indra Jaya, dan Habib Agil Bin Salim Alatas. Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com dari data Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Uya Kuta menjadi caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak yakni 4.279.

Uya Kuya diikuti Lula Kamal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara Dapil DKI Jakarta II terbanyak yakni 3.494 suara. Sementara itu secara keseluruhan PAN memperoleh 7,24 persen suara sementara.

Perlu dicatat, bahwa perolehan suara sementara ini belum final karena total suara yang masuk masih dari 323 TPS dari 9844 TPS atau sekira 3,28 persen. Berikut adalah perolehan suara sementara caleg PAN di Dapil DKI Jakarta II hingga 5 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

  1. UYA KUYA - 4.279 suara
  2. LULA KAMAL - 3.494 suara
  3. SYAFRUDIN BUDIMAN, S.I.P. - 2.481 suara
  4. DIAN ISLAMIATI FATWA, S.Sos., M.Sc. - 1.882 suara
  5. HABIB AGIL BIN SALIM ALATAS - 1.876 suara
  6. ADHYAKSA DAULT, S.H., M.Si. - 1.681 suara
  7. EKO INDRA JAYA - 806 suara

Cara Menentukan Caleg yang Lolos Menjadi Anggota Dewan

Dalam proses penetapan kursi dalam pemilihan umum, metode Sainte-Laguë Murni menjadi salah satu metode yang umum digunakan KPU untuk mengalokasikan kursi kepada partai politik dalam suatu daerah pemilihan (dapil). Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dst.) untuk menentukan perolehan kursi setiap partai politik.

Misalnya, dalam sebuah dapil terdapat tiga partai politik: A, B, dan C. Jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai adalah sebagai berikut: partai A mendapat 10.000 suara, partai B mendapat 5.000 suara, dan partai C mendapat 1.000 suara.

Pertama, suara dari semua partai dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu 1. Karena partai A memiliki suara terbanyak, partai tersebut mendapatkan satu kursi dari pembagian suara tersebut.

Kemudian, untuk menentukan kursi kedua, suara partai A dibagi dengan angka 3, sementara suara partai lain masih dibagi dengan angka 1. Dalam contoh ini, partai B mendapatkan suara terbanyak setelah pembagian suara kedua, sehingga partai B berhak atas satu kursi.

Proses ini terus berlanjut hingga semua kursi teralokasikan kepada partai yang bersaing. Namun, sebelum menggunakan metode Sainte-Laguë, partai harus memenuhi ambang batas parlemen. Setelah memenuhi ambang batas parlemen, metode Sainte-Laguë Murni digunakan untuk mengubah suara menjadi kursi di DPR.

Metode ini dianggap sebagai metode yang adil untuk membagi kursi berdasarkan perolehan suara partai politik dalam pemilihan umum, dengan memperhatikan proporsionalitas dan keadilan di antara partai yang bersaing.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat